Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, sekaligus menyusun rekomendasi desain Pilkada 2029 yang lebih efektif, efisien, dan demokratis. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BSKDN pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam berbagaiya menyampaikan, Pilkada harus mampu melahirkan pemimpin daerah yang kuat, bersih, dan berintegritas. Dikatakannya, ia telah memetakan isu-isu strategi yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada 2024, salah satunya terkait keberadaan calon tunggal di 37 daerah. Kondisi ini menunjukkan tantangan dalam menciptakan demokrasi yang kompetitif.
“Terdapat 37 daerah calon tunggal. Terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Utara dengan 6 daerah dengan calon tunggal,” ungkap Yusharto.
Selain adanya calon tunggal, isu utama yang dibahas dalam evaluasi adalah masih ditemukannya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024. Terkait hal itu, dirinya berharap, ke depan penguatan pengawasan dan penegakan aturan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dapat terus berlanjut.
Selain itu, biaya politik tinggi juga menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti kurangnya transparansi dalam pembiayaan kampanye. Politik biaya tinggi diketahui sering kali terjadi di ruang yang tak dapat, tanpa adanya laporan dana kampanye yang jelas. Ini menjadi tantangan besar untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan transparan.
"Tapi problemnya politik biaya tinggi itu di ruang gelap, kalau kita baca ruang-ruang terangnya laporan dana kampanyenya tidak ada itu politik biaya tinggi. Tidak ada instrumen kuantitatif formal resmi yang bisa menunjukkan itu (politik biaya tinggi)," jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, menambahkan bahwa Pilkada yang ideal harus berlandaskan pada filosofi Pancasila dan UUD 1945, menghormati kekhususan daerah, serta menjamin integritas pemilu. Menurutnya, Pilkada juga harus dilakukan secara kompetitif, aman, dan nyaman. Sebab, kata dia, Pilkada yang efisien dan demokratis adalah kunci untuk melahirkan pemimpin daerah yang kuat dan bersih.
“Pemilihan pemimpin harus dilakukan secara bebas dan adil, secara bebas, jujur, adil. Lalu juga harus aman dan nyaman. Tidak boleh kemudian pemilihan itu menimbulkan korban. Itu harus dihindari,” ujarnya.
Di pihak lain, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyoroti fenomena “pokoknya menang” yang menciptakan iklim politik yang tidak sehat. Ia juga merasakan anomali seperti Pilkada melawan "kotak kosong" sebagai salah satu indikasi sistem yang tidak ideal. Menurutnya, upaya perbaikan harus dikonsentrasikan pada memperkuat hukum, menegakkan etika, dan meningkatkan literasi politik masyarakat.
“Ketika kita memaksakan satu sistem yang tidak aplikatif untuk kondisi kita dan tercerabut dari akar kita, maka dampaknya adalah hilangnya etika, bahkan hukum sering kali dilanggar,” tutupnya. (01)
Komentar
Posting Komentar