Pengikut




Obtraction Of Justice Terkait Tewasnya Pandu Siregar


Asahan - Pernyataan Ps Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi dalam sebuah Video Klarifikasi sikap Polres satu hari setelah meninggalnya Almarhum Pandu Siregar Korban kekerasan yang dilakukan Oknum Polisi yang bertugas di Mapolsek Simpang Empat yang beredar luas dimasyarakat menimbulkan sejumlah kontroversi dan isu miring terhadap kinerja Polres Asahan.

Arnes Arbain mempertanyakan hal itu kepada pihak Dirkrimmum Poldasu tentang status Humas Polres Asahan Iptu Sanusi yang melakukan pernyataan remi sikap Polres sebelum penyidik selesai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

" Wartawan juga menuding Iptu Sanusi melakukan Obtraction Of Justice atau Perbuatan Perintangan Penyidikan," kata Arnes Arbain.

Pantauan awak media saat Pres Rilies 3 orang terduga pelaku penganiayaan yang digelar Polres Asahan dan Dirkrimmum Poldasu pada Selasa (18/03/25) di Mapolres Asahan.

Pernyataan Arnes itu sontak membuat terkejut para awak media yang hadir, Arnes Arbain juga mengatakan  pernyataan Iptu Sanusi sangat  melukai perasaan  awak media.

" Pasalnya seolah olah wartawan bekerja tidak propesional dan cendrung Hoax salah membuat berita, selain itu pihak Humas juga sebut Almarhum Pandu Positif Narkoba dalam tes urin." Ujar Arnes Arbain.

Meninggalnya Anak Yatim Piatu diduga dilakukan oknum Polisi dibantah Iptu Sanusi dengan bukti yang kurang valid.

" Namun faktanya hari ini dalam Rilies  Dirkrimmum Polda Sumut semua penyataan Iptu Sanusi berbeda dengan keterangan awal" tambah Arnes dan rekan dalam sisi lima pertanyaan wartawan yang diusulkan Dirkrimum Poldasu Kombes Sumariyono.

Dalam kesempatan itu Kombes Sumariyono langsung menjawab pertanyaan awak media bahwa Perintangan Penyidikan yang dilakukan Polres Asahan melalui Iptu Sanusi tidak ada dan tidak benar.

" Sesuai dengan perintah bapak Kapolda bahwa kasus yang sedang ditangani dan sedang di Rilies ini dilakukan penyelidikan dan penyidikannya secara terang dan transparan tidak ada yang ditutup tutupi. Jika ada hal hal lain silahkan tanya langsung ke Kasat Reskrim." Terang Kombes Pol Sumariyono.

Sementara itu dalam statment khusus  sejumlah penasihat hukum di Asahan diantaranya Bambang SH  dalam Media Sosial mengatakan perlu dipertanyakan kepada Humas Polres tentang pasal 221 KUHP atau tentang Pasal 282 tentang Obtraction Of Justice.

Sebelumnya dalam rilisnya, 3 orang pelaku Penganiayaan terhadap Pandu Siregar dua diantaranya warga sipil yang berstatus sebagai Banpol sedangkan satu dilakukan oleh Oknum perwira Polisi .

Para pelaku terancam dengan ancaman penjara diatas 10 tahun dan denda lebih satu milyar. (Zainal Arifin)

Komentar