Pengikut




Polisi Amankan 3 Tersangka Sabung Ayam Dikediaman Anggota DPRD


Asahan - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan berhasil menangkap tersangka satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan berinisial PP (42) dan dua warga berinisial S (50) serta S (54) dalam kasus tindak pidana perjudian "Sabung Ayam" di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
 
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menerangkan kronologi penangkapan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wib, dan oknum DPRD Kabupaten Asahan berinisial PP (42) sebagai penyedia tempat judi, sedangkan dua warga yang menjadi tersangka sebagai pemasang taruhan. Selasa (22/04/2025).
 
Lanjut Kapolres Asahan penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam tersebut, kami mengamankan delapan orang, lalu menetapkan tiga orang tersangka.
 
" Barang bukti diamankan satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 22 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang ditinggalkan begitu saja saat penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)." Sebut Afdal.
 
Kapolres Asahan berharap kepada empat orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), keempat DPO tersebut diminta koperatif.
 
Diakhir penyampaian Kapolres Asahan mengatakan sejauh ini, tiga tersangka dijerat pasal berbeda, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan inisial PP dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHPidana ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

" Sedangkan terhadap dua warga ditetapkan Pasal 303 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah." Ujar Kapolres. (Bawadi)

Komentar