Pengikut




BPN Sumut Sumber Malapetakan Ahli Waris Alm Koentjoe / Ipah


Keterangan Foto : Ahmah Safri (Ahli waris ) menunjukan surat kepada sejumlah awak media


Asahan - Ahmad Safri  ( 46  )  salah seorang  cucu ahli waris tanah  dari almarhum ( Alm  ) Koentjoe/Ipah mengecam dan menuding  keras  kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN  ) Provinsi Sumatera Utara sebagai dalang  atau sarang makelar kasus oknum mafia tanah  milik keluarganya. 

Pasalnya kantor wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara  telah menerbitkan beberapa  Surat  Hak  Milik  ( SHM  ) serta Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB  )  tidak sesuai dengan prosedur hukum  yang berlaku

Sebelumnya, kantor wilayah  Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara  telah menerbitkan  Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB  )   atas nama  PT.  Surya Delimas Tanaka, PT. Ridita Tridaya Persada, PT. Ray Pendopo Property serta PT.  Ternak Sejahtera Abadi   kemudian di pecah menjadi beberapa ( SHGB  )  yang berlokasi  di Desa  Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan  dan yang terletak di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai dengan total luas lahan sekitar 1.200 hektar

Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB  )  yang diterbitkan oleh  kantor wilayah  Badan Pertanahan Nasional   Provinsi Sumatera Utara tersebut  dinilai tidak mendasar dan cacat hukum. 

Sebab penerbitan SHBG tidak di dasari  dengan proses  mekanisme pembuktian alas  hak tanah sebagai bukti bukti otentik  atas  legalitas  kepemilikan ( warkah  )  yang sah  ",  kata Ahmad Safri.  Selasa  sore  ( 20/05/2025  ) di  Kisaran

" Warkah tanah merupakan dokumen yang cukup penting untuk dijadikan sebagai bukti data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran tanah. Dokumen warkah tanah ini berisi informasi yang kuat seperti asal usul batas tanah, lokasi kepemilikan serta hak hak atas  tanah tersebut . Dan saya  yakin seluruh SHGB dan SHM yang telah diterbitkan BPN  wilayah Sumatera Utara  diatas tanah milik keluarga saya semuanya tidak dilengkapi dengan warkah tanah  ", tegas Safri.

Dijelaskannya,, berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Kisaran, saya bersama satu orang adik kandung saya adalah cucu pewaris yang sah dari kakek dan nenek kandung saya bernama Almarhum Koentjoe dan Almarhumah Ipah.

" Saya juga memegang dan memiliki bukti yang kuat  atas surat jual beli perkebunan yang dikeluarkan oleh Grant  Sultan No : 5703  sesuai dengan Surat Penjerahan  Hag Memperoesahai  Tanah Sulthan  Seripaduka Toeankoe  Regent  Negri Asahan  ( Registet jual beli  Nomor : 470  tanggal 17 Maret 1936 dari Ahmad Rani  ke  Koentjoe / Ipah  di Soengai  Toealang Raso  terdaftar di boekoe Registet kantor Kerapatan  di Kota Radja Sakti Nomor 5703  tanggal 22 Maret 1936" jelas Safri.

Lebih lanjut Safri mengatakan, selaku keluarga ahli waris Almarhum Koentjoe dan Ipah  sampai saat ini belum pernah atau tidak pernah sama sekali memperjual belikan sebidang tanah peninggalan kakek dan nenek kami kepada pihak manapun, baik orang perorangan ataupun dengan pihak perusahaan. Apa dasar hukum BPN Sumatera Utara berani menerbitkan SHGB dan SHM diatas tanah milik keluarga saya. Kantor wilayah BPN Sumatera Utara merupakan sarang atau dalang bagi oknum oknum koruptor  mafia tanah  

" Saya bermohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar segera menindak tegas menangkap para pejabat pejabat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di atas tanah miliki keluarga saya. Jangan biarkan oknum oknum mafia tanah merajalela di kantor BPN Sumatera Utara dalam melakukan korupsi yang sudah luar biasa parahnya ", pungkas Sari. ( Bawadi )

Komentar