Asahan - Surat Pemberitahuan Dimualinya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian Polres Asahan dan penetapan tersangka dari pihak Polri terkait penerapan Pasal 303 Ayat 1 kedua e dengan ancaman 10 tahun kurungan badan kepada Oknum Anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Asahan sudah diterima Kejari. Asahan.
Hal ini dikatakan H .Zulkifli didamlingin Sulaiman Daulai usai melakukan Audensi ke Kejaksaan Negri Asahan. Kamis (08/05/2025) sekira pukul 12.10 WIB.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, namun Jaksa belum mem P21 kan berkas dari kepolisian sesuai SOP KUHP yang ada , saat ini Pajar Prianto belum ditahan kembali oleh Jaksa Asahan.
" Pejabat Kejasaan Negeri Asahan berpesan kepada anggotanya jangan mau di intervensi pihak manapun ,karena yang dilawan ini termasuk besar, harus tegak lurus ", tambah Haji Zulkifli menirukan pernyataan Kasi Intel Jaksa kepada awak media.
Dalam prosedur hukumnya, berkas P21 diterima jaksa, Polri harus menyerahkan tersangkan (anggota DPR) ke jaksa.
" Kta tunggu aja janji Kejaksaan untuk tidak main mata dengan kasus ini , sebut Zulkifli kepada sejumlah awak media.
Secara terpisah, pantauan awak media terkait moral oknum anggota DPRD itu menjadi pembahasan hangat di sejumlah warung kopi di Asahan.
Dalam dua pekan terakhir ,beragam tanggapan masyarakat menyebut, mana bisa dijerat dan tak mungkin bisa disidangkan kasus itu karena kekayaan.
Tersangka sangat banyak .harta, namun Aliansi Masyarakat Air Joman tetap percaya pada penegakan hukum di Indonesia terutama , Institusi Kejaksaan tak mungkin rusak namanya gegara tidak propesionalnya Kejaksaan menangani kasus Judi Pajar Prianto.teriak sejumlah Masyarakat yang melukan Audensi ke Kejaksaan Negrer.
Kekecewaan tentang krisis moral masyarakat tentang Oknum Anggota DPRD yang melakukan Judi Sabung Ayam tak jauh dari kediaman Keluarga Ustadz Abdul Somad ini sangat memalukan Masyarakat Air Joman pada khususnya. (Bawadi Sitorus)
Komentar
Posting Komentar