Pengikut




Kades Penyerobot Tanah Ahli Waris Koentjo di Polisikan

Keterangan foto : Ahmad Safri tunjukan bukti laporan polisi ke pada sejumlah awak media.



Asahan - Oknum Kepala Desa (Kades) Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan CS dilaporkan ke Unit Tipither Polres Asahan dengan nomor Laporan Polisi B/420 / II/1.24/2025 Reskrim .Polres Asahan Polda Sumatera Utara terkait pengancaman.

Selain itu Kades dan CS serta sejumlah PT terancam dengan pasal Penyerobotan tanah yang diatur dalam pasal 385 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun dan dianggap menguasai lahan tanpa alas hak yang sah.

Gugatan pidana gugatan juga perdata dengan BPN Asahan dan Tanjung Balai sebagai tergugat 1, Kades tergugat 2 dan sejumlah PT serta Pemilik HGB sebagai tergugat 3 hal itu dikatakan 
Ahmad Safri (46) saat Konferensi Pers di Kisaran Jalan  Imam Bonjol Kecamatan Kisaran Barat kota Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Sabtu petang (03/05/2025) sekira pukul 14.00 WIB. 

Selaku ahli waris yang sah pemegang surat tanah Grant Sultan dengan Nomor putusan Pengadilan Agama : 23 /pdt.p/2023/PA Kis yang telah  telah Inkracht Van Gewijsde.

" Sejumlah nama di atas juga telah kita usulkan gugatan pembatalan SHM dan surat Hak Guna Bangunannya (HGB) di Pengadilan Tata Usaha Tinggi Negara (PTUN) Medan." Sebut Ahmad Safri.

Sejumlah pejabat desa dan kecamatan Tanjung Balai dinilai tidak netral dan melakukan tindakan melawan hukum dengan berupaya menganiaya hak waris dan mengesampingkan alas hak waris.

" Para waris minta Menteri ATR dan BPN dapat netral melihat kasus ini sebab selain para penggarap menguasai dan memasang plank yang tidak resmi dan tanpa izin para waris timbulkan HGB di atas lahan itu sudah salah satu bukti tindakan melawan hukum telah dilakukan," tegas Amad Safri.

Didalam surat Grant Sultan yang ia kuasai saat ini tertera peta luasan tanah yang meliputi Kabupaten Asahan dan Kota Madia Tanjung Balai.

"Jika para penggarap dan mafia tanah yang menyerobot tanah berpedoman pada UU Agraria Nomor 28 itu kesalah besar dan berefek pada masyarakat yang memiliki SKT dari Desa yang tidak akan bisa ditingkatkan ke Sertipikat Hak Milik di BPN," terang Safril lagi.

Berdasarkan surat putusan dan penetapan inkrah dari Pengadilan Agama Kisaran Nomor  :  23/pdt.p/2023/PA  Kis. " Bahwa saya atas nama Ahmad Safri adalah ahli waris dari Almarhum Koentjo yang memiliki sebidang tanah sesuai dengan surat Grant Sultan surat penyerahan Haq memperusahai  serta mengkuasai  tanah Sultan Seri  Paduka  Tuankoe  Regent Negeri Asahan ", ungkap  Safri. 

Dijelaskannya, sebagaimana yang tertera dalam registrasi jual beli Nomor  : 470 Tanggal  17 Maret 1936 dari Ahmad Rani ke Koentjo/Ipah si Sei Tualang Raso terdaftar di Buku Register Kantor Kerapatan di Kota  Raja Indra Sakti Nomor  : 5703 Tanggal 22 Maret 1936 yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kabupaten Asahan seluas 400,84 hektar dan yang terletak di Kota Madya Tanjung Balai dengan luas 799,16 hektar dengan total luas keseluruhan lahan mencapai 1,200 hektar (Seribu dua ratus hektar).

Safri membeberkan bahwa, dulu tanah Grant Sultan warisan dari kakek dan nenek saya Almarhum  Koentjoe/Ipah ini di usahai oleh PT. ARKACO. Namun dengan alasan yang tidak jelas atas dasar alas hak kepemilikan lahan, tiba tiba PT. ARKACO telah menjual belikan tanah tersebut kepada PT. Delimas SK

" Setelah dibeli oleh PT. Delimas SK, mirisnya saat ini  diatas lahan tersebut telah berdiri beberapa perusahaan diantaranya PT. Ray Pendopo Propertinya, PT. Ridita Tridaya Perkasa dan adanya surat hibah tanah dari perusahaan kepada kelompok masyarakat yang telah melakukan penguasaan lahan. Dan terakhir muncul beberapa oknum yang mengaku dari pihak Bank Tanah ikut juga mengkuasai lahan tersebut.

" Saya menilai, disinilah awal mula terjadinya cara praktek kotor para mafia tanah bermain dengan melakukan jual belikan lahan Grant Sultan dan mempergunakan tameng atas nama masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani, termasuk lahan hibah untuk Desa Kapias Batu VIII Asahan ", tegas Safri.

Diakui Safri, anehnya semua perusahaan perusahan yang mengklaim lahan Grant Sultan tersebut telah mengantongi surat  Hak Guna Bangunan ( HGB  ) dan bahkan ironisnya, beberapa masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani sudah ada sudah ada yang memiliki Surat Hak Milik ( SHM ) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN )  Asahan. Dahsyat betul memang permainan  para mafia tanah ini, dari mulai tingkat atas sampai ke tingkat bawah diduga semua sudah kongkalikong.

Untuk itu, sebagai ahli waris yang juga telah mengantongi bukti bukti hak kepemilikan dan bukti bukti permainan oknum para mafia tanah akan melakukan perlawanan upaya hukum. Kami akan menggugat dan melaporkan semua pihak pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Saya juga berharap dan memohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajarannya agar dapat membantu serta menolong saya sebagai ahli waris dalam mengungkap praktek mafia tanah yang saya alami ini  dalam Gugatan di PTUN Medan untuk dibatalkan SHMnya", pungkas Safri. (Bawadi Sitorus).

Komentar