Pengikut




LMHAI - JA Tegaskan Ahmad Safri Ahli Waris Yang Sah Alm Koenjtoe Tanah Seluas 1.200 Hektar




Asahan - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga  Masyarakat Hukum Adat  Indonesia Jaya Abadi  ( DPP  LMHAI - JA  ) dengan tegas  mengakui bahwa Ahmad Safri adalah  benar sebagai ahli waris sebidang tanah seluas 1.200 hektar  dari Almarhum Koenjtoe dan Almarhumah Ipah  secara turun temurun yang terletak di  Desa Kapias Batu  VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei  Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai Sumatera Utara


Ketua Umum DPP  LMHAI  -  JA, Budianto menyatakan  bahwa berdasarkan surat keterangan  resmi  yang dikeluarkan  oleh LMHAI - JA   dengan Nomor  :  12 - 12 - 2025   LMHAI  - JA /2  menegaskan bahwa Ahmad Safri  adalah pemegang alas hak selaku ahli waris dari Almarhum Koenjtoe  yang sah atas lahan seluas 1.200 hektar  yang  terletak di Desa Kapias Batu VIII Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso  Kotamadya Tanjung Balai  dan merupakan warisan turun temurun.  Selasa ( 27/05/2025  ) di Medan


Budianto juga menjelaskan,  hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti lapangan  berita acara yang otentik  serta  surat jual beli sebidang  tanah perkebunan  sebagai warkah alas hak tanah dengan Nomor  : 470  Tanggal  17  Maret 1936  Cart jaman Belanda  yang diterbitkan pada Tahun 1920. Selanjutnya  surat keterangan  DPP LMHAI  - JA ini akan didaftarkan kembali  kepada  instansi terkait  termasuk Dinas Pendapatan  Daerah ( Dispenda  )  setempat   agar dapat  dipergunkan sebagai mestinya


"  Keputusan ini dikeluarkan dan ditetapkan berdasarkan  dari hasil temuan dilapangan dengan berita acara terlampir serta adanya laporan dari ahli waris  Ahmad Safri selaku pemegang  NIK : 1271012804790004  yang sah.  Kemudian  sesuai  dengan alas hak  yang  ditujukan kepada LMHAI  -  JA  serta  data peta jaman Belanda  yang menjadi acuan  kaum adat "  tegas Budianto


Dengan dikeluarkannya surat keterangan resmi ini  maka  dengan ini  DPP  Lembaga Masyarakat  Hukum Adat  Indonesia  - Jaya Abadi  secara tegas menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas 1.200 hektar  tersebut adalah milik  ahli waris  Ahmad Safri secara turun temurun. Sampai sejauh ini LMHAI - JA  masih berpedoman dan mempertahankan data peta jaman Belanda sebagai dasar hukum serta acuan bagi kaum adat


Untuk itu DPP  LMHAI  - JA  bersama dengan ahli waris Ahmad Safri  secepatnya akan melakukan pendaftaran ulang tanah seluas 1.200 hektar  yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang  Raso Kotamadya Tanjung Balai  ke seluruh instansi terkait termasuk Dinas Pendapatan Daerah setempat guna memastikan kepastian hukum atas sengketa tanah ahli waris tersebut," pungkas Budianto. (Bawadi)

Komentar