Asahan - Reskrim Polsek Pulau Raja dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian terhadap 4 ( Empat) Unit TV (Televisi) Merk Toshiba 32 inchi yang terjadi pada (06/02/25).
Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Arianto Hasudungan Lumbantotuan melakukan penyelidikan terhadap ke 2 terduga tersangka SLM (20) warga Wonosari Lingkingan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura dan RSH (21) warga Wonosari Lingkungan II Kelurahan Aek Kanopan Kecamtan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Pada Minggu 09 Februari 2025 tim Opsnal dan Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan ke 2 tersangka berada di salah satu Rumah Toko (Ruko) Kecil yang berada di pinggir Jalinsum Ledong Timur Desa Ledong Timur.
Kemudian tim Reskrim bergerak, sesampai di TKP melihat benar ke 2 tersangka berada di dalam Ruko bersama barang bukti TV Merk Toshiba 32 inchi. Kemudian ke 2 tersangka tersebut di bawa ke Polsek Pulau Raja bersama barang bukti untuk diambil keterangan.
Selanjutnya ke 2 tersangka dilakukan konfrontir dan benar kedua tersangka melakukan Pencurian 2 Unit TV merk Toshiba 32 inchi dari dalam mobil truk yang kecelakaan di Jalinsum Aek Ledong Desa Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Kapolsek Pulau Raja bersama Kanit Reskrim, penyidik dan penyelidik melaksankan gelar perkara Polsek Pulau Raja dan selanjutnya Pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti dan ke 2 tersangka serta dilakukan Penahanan. (PA)
Komentar
Posting Komentar