Pengikut



S3 Pencabul Anak Dibawah Umur Diringkus, 2 Pelaku DPO

Asahan - Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan. Senin (17/02/25)

Pelaku, berinisial SSS (57) alias OJ Karyawan BUMN, Dusunn X Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Padir Mandoge Kabupaten Asahan, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Sedangkan untuk 2 pelaku lagi inisial K dan S masih dalam DPO.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada . 

“Kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku. " ujar Kapolres.

Polres Asahan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. 

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.

Polres Asahan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. (PA)

Komentar